Minggu, 23 Oktober 2011

Masjid Nabawi Kini Dibuka 24 Jam

Masjid Nabawi Kini Dibuka 24 Jam 
MADINAH, (PR).-
Kota Madinah Al-Munawarah musim haji 1428 H lebih istimewa dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, dua hari menjelang kedatangan jemaah, Masjid Nabawi dibuka selama 24 jam.

MASJID Nabawi di Kota Madinah sekarang dibuka 24 jam sehingga jemaah bisa leluasa salat dan berdoa di masjid megah ini. Tampak beberapa jemaah sedang "moyan"/berjemur di depan masjid untuk menghangatkan tubuh di tengah udara dingin kota itu pada musim haji 1427 H lalu.*WAWAN DJUWARNA/"PR"
”Sebelumnya, selesai salat Isya, masjid ditutup. Jemaah yang ingin melaksanakan salat setelah itu melakukannya di pelataran atau menunggu dibuka pukul 3.00 pagi,” kata wartawan ”PR”, Nanang Setiawan, dalam laporannya semalam.
Nanang yang tergabung dalam kloter 13 Jabar/Kota Bandung tiba di Madinah Al-Munawarah, Kamis (22/11) pukul 14.30 waktu setempat atau pukul 18.30 WIB. Jemaah yang dipimpin Ketua kloter Drs. H. Komarudin berjumlah 449 orang, termasuk Drs. H. Maman Suparman (mantan Sekda Kota Bandung) dan Buya Salimudin (pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Margahayu Raya Bandung).
Dilaporkan, di siang hari cuaca Kota Madinah begitu terik. Namun pada malam hari, apalagi menjelang subuh, udara begitu dingin. Semakin kencang angin bertiup, semakin dingin pula udara terasa menusuk tulang.
”Meskipun dingin, banyak jemaah yang melaksanakan ibadah di malam hari. Justru mereka nyaman beribadah di dalam masjid daripada di luar. Saat di udara terbuka, dingin membuat kita menggigil. Namun begitu masuk, udara terasa hangat. Apalagi, masjid yang menggunakan karpet tebal, menambah jemaah betah tinggal di dalamnya.
Aktivitas di Masjid Nabawi berbeda dibandingkan dengan kegiatan di Masjidilharam di Mekah. Di Masjid Rasul, jemaah haji hanya melaksanakan salat fardu secara berjemaah.
Jemaah Indonesia pada umumnya mengejar salat Arba’in yaitu melaksanakan salat fardu secara berjemaah selama 40 kali berturut-turut. Selebihnya, jemaah melaksanakan salat-salat Nawafil, seperti salat Tahajud di malam hari, salat Rawatib, salat Duha di pagi hingga siang hari.
Sementara kegiatan di Mekah Al-Mukaramah, selain melaksanakan salat-salat sunat, jemaah juga melaksanakan tawaf, baik tawaf wajib maupun tawaf sunat. Di Masjidilharam, tawaf mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali sama dengan salat sunat Tahiyatul Masjid di masjid-masjid yang lain.
Karena tawaf ini, Masjidilharam tidak pernah berhenti beraktivitas. Bahkan di tengah malam sekalipun, jemaah tetap berjubel mengelilingi Kabah dan berebut mencium Hajar Aswad.
Di Masjid Nabawi, kegiatan favorit jemaah adalah menziarahi makam Rasulullah saw., dan makan Abu Bakar Ashiddiq, serta makam Umar bin Khattab yang letaknya di ujung paling depan masjid. Setiap selesai dilaksanakan salat fardu, jemaah yang paling depan keluar masjid sembari melewati tiga makam ini, sementara jemaah di belakangnya menyusul di belakangnya.
Sebelum Masjid Nabawi dibuka 24 jam, jemaah berebut ziarah setiap usai salat fardu atau pada jam-jam salat Duha. Akan tetapi sekarang ini, jemaah memiliki rentang waktu yang cukup lama menziarahi makam Rasul dan dua sahabatnya ini di malam hari.
Hanya saja, setelah pukul 3.00 dini hari, jemaah yang berada di Raudhah tidak mau bergerak lagi. Mereka bertahan di bagian masjid yang paling depan untuk melaksanakan salat subuh di tempat yang mustajab untuk berdoa. Ziarah pun terhenti, menunggu saat salat Subuh tiba.

MANASIK HAJI

Tuntunan Ibadah Haji
Menunaikan ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, bahkan oleh yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun. Karena itu, bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini agar menggunakan kesempatan emas itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan menunaikan ibadah haji itu datang kembali.
Agar bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu' - khusyu'nya dan menjadi haji mabrur, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Hal-hal yang mewajibkan haji
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Baliqh
4.
Merdeka
5.
Mampu : meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak mampu dengan hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah haji dan sejenisnya maka ia tidak berkewajiban haji.  Adapun orang yang mampu secara materil, tetapi tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya, seperti orang yang sakit menahun, orang yang cacat atau tua renta maka ia harus mewakilkan hajinya kepada orang lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya sudah haji untuk dirinya sendiri.
 
6.
Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih).
Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Rukun Haji.
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1.
Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani.
2.
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3.
Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4.
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5.
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i.
6.
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
Wajib Haji.
Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah ;
1.
Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
2.
Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)
3.
Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah
4.
Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5.
Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6.
Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.
Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram
Rukun Umrah
1.
Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk umrah di Miqat Makani.
3.
Tawaf Umrah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali
4.
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali.
5.
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut
6.
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
Wajib Umrah
1.
Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
2.
Tidak berbuat yang diharamkan dalam berumrah